... memang, mudah mengatakan bahwa pendidikan membutuhkan solusi mendesak.
Mengenai Pendidikan Profesi Guru yang dianggap merugikan S. Pd Akademisi dan praktisi Pendidikan pasti memahami sedikit banyak tentang carut marut pendidikan tanah air, terlebih yang berkaitan dengan profesinya masing-masing.

Memang, mudah mengatakan bahwa pendidikan membutuhkan solusi mendesak.

Dan itulah yang sedang kita perjuangkan, dalam hal ini Pemerintah.
Kita semua (pemerintah dan masyarakat) menginginkan regulasi-regulasi yang sedapat mungkin tidak merugikan siapa-siapa, baik itu siswa, guru, pemda, dan pihak-pihak yang terkait.
 
Tapi mengingat isu pendidikan yang sedemikian kompleks, regulasi-regulasi yang telah ada tetap menimbulkan dampak-dampak yang terlihat seolah memberatkan atau merugikan pihak tertentu.

Contohnya, regulasi tentang profesi guru yang memungkinkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru cenderung dinilai merugikan sarjana kependidikan (S. Pd).

Itu merupakan contoh regulasi pemerintah yang belum tentu cocok dengan pelaksana regulasi; guru.
Kalau dirunut jauh kebelakang, protes ini merupakan mekanisme pertahanan diri para sarjana pendidikan yang merasa peluangnya terancam oleh kehadiran sarjana nondik.

Tapi di sisi lain, jika orientasi berpikirnya terletak pada tujuan pendidikan profesi guru itu sendiri, yaitu mewujudkan cita-cita pendidikan nasional, maka tindakan protes akan terkesan buru-buru.

Melihat situasi ini membutuhkan banyak pertimbangan, supaya regulasi yang dihasilkan menjamin kesejahteraan guru sekaligus mencapai tujuan sisdiknas.

Adalah baik jika mampu menganalisis persoalan, tapi alangkah lebih baik lagi jika memberikan gagasan atas persoalan yang sedang dianisis.

Kontribusi terbaik saat ini untuk mengatasi kebelumterbangunan pendidikan tanah air, adalah dengan sedaya mungkin melahirkan gagasan-gagasan yang solutif dan kontekstual, terlebih jika mampu menjadi agen perubahan melalui karya nyata.

Karena biar bagaimanapun, persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat Indonesia bagian barat tidaklah sama dengan bagian timur.
Sehingga, sangat sulit melahirkan regulasi tunggal untuk mengatasi persoalan pendidikan tanah air secara serentak.

Artinya pendidikan tanah air yang mandiri dan berdaya saing masih merupakan PR yang panjang bagi kita.
Namun itulah makna proses yang harus kita lalui sebagai bangsa yang sedang berbenah.

Maju Bersama Membangun Indonesia...